• coba

Selamat Datang di Website SD NEGERI PURWODADI 2. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SD NEGERI PURWODADI 2

NPSN : 20539468

Jl.Plaosan Barat No.57 Blimbing Kota Malang


[email protected]

TLP : (0341) 413935


          

Banner

Agenda

08 May 2026
M
S
S
R
K
J
S
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6

Statistik


Total Hits : 159668
Pengunjung : 85380
Hari ini : 30
Hits hari ini : 105
Member Online : 0
IP : 216.73.217.39
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Sejarah singkat sekolah merupakan informasi yang menunjukkan rangkaian peristiwa/kejadian/fakta yang menggambarkan SDN Purwodadi 2 pada masa lalu. Sejarah singkat tentang SDN Purwodadi 2 diperoleh dari penjelasan Ketua Komite Sekolah yang sekaligus tokoh masyarakat di daerah Plaosan.

SDN Purwodadi 2 berdiri pada tahun 1960, yang melatarbelakangi pendirian sekolah tersebut karena di wilayah Plaosan belum ada sekolah setingkat pendidikan dasar/SD. Sekolah dasar milik pemerintah yang paling dekat dengan wilayah Plaosan saat itu ada di daerah Polowijen yang berjarak kurang lebih 1,5 km. Itulah salah satu alasan warga Plaosan berinisiatif mendirikan sekolah secara mandiri. Lahan sekolah berasal dari hibah salah satu warga  Plaosan.

Pada waktu berdiri sekolahan hanya terdiri dari 2 (dua) ruang belajar dengan dinding terbuat dari bambu/gedhek sedangkan lantainya masih berupa tanah belum diplester. Sekitar awal tahun delapan puluhan sekolah dasar tersebut sudah memiliki ruang kelas sebanyak 6 enam buah dibangun oleh pemerintah dengan status SD Inpres dengan nama SDN Purwodadi 4.

Di awal tahun dua ribuan ada kebijakan regroup/penggabungan sekolah untuk efektifitas dan efisinsi utamanya sekolah yang di satu lokasi terdapat 2 (dua) atau lebih sekolah. Dasar hukum kebijakan tersebut adalah: (1). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 421.2/2501/Bangda/ 1998 tentang pedoman pelaksanaan penggabungan sekolah (regrouping) SD, (2). Kepmendiknas Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah , dalam ayat 1 pasal 23 dinyatakan bahwa pengintegrasian sekolah merupakan peleburan atau penggabungan dua atau lebih sekolah sejenis menjadi satu sekolah

Dampak dari kebijakan tersebut pada tahun 2003 yang dulunya bernama SDN Purwodadi 4 menjadi SDN Purwodadi 2, dikarenakan di daerah Sumpil ada 3 (tiga) sekolah di satu lokasi yaitu SDN Purwodadi 1,2, dan 3. Ketiga sekolah tersebut regroup menjadi SDN Purwodadi 1.

(Sumber data :Sulistyono/Ketua Komite SDN Purwodadi 2)